Didalam kehidupan seseorang terkadang tidak bisa melakukan dua kegiatan ditempat yang berbeda dalam satu waktu. Bahkan satu urusan pun tidak bisa dilakukan apabila kita dalam keadaan sakit atau karena hal lain.
Solusinya adalah dengan kita memberikan kuasa ataupun melimpahkan kewenangan kita kepada orang lain dengan cara kita membuat Surat kuasa.
Surat kuasa adalah surat yang berisi pelimpahan wewenang dari seseorang atau pejabat tertentu kepada seseorang atau pejabat lain.Sehingga dengan pelimpahan wewenang ini pihak yang diberi wewenang/kuasa dapat mewakili pihak yang memberi wewenang untuk menyelesaikan urusannya.
Menurut pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), Surat Kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan. Dengan demikian surat kuasa merupakan bukti yang sah atas pengalihan kuasa tersebut. Dibawah ini saya tuliskan langkah – langkah umum membuat surat kuasa yang baik, sebagai berikut;
1. Judul
Judul yang dituliskan yaitu Surat Kuasa, dalam hukum bisa berupa Surat Kuasa Khusus atau Surat Kuasa Substitusi tergantung peruntukan surat kuasa dan tujuannya. Judul biasanya ditulis paling atas dengan huruf besar (capital) dan ada di center (tengah) halaman.
2. Pihak yang terlibat
Cantumkan pihak – pihak yang terlibat dalam pengalihan kuasa, profil pemberi kuasa, lengkapi juga profil penerima kuasa, jelas dan lengkap.
3. Perihal
Perihal dalam surat kuasa, diisi kegunaan dari Surat kuasa tersebut. Contoh yang yang umum di masyarakat ; surat kuasa untuk pelimpahan kuasa pengambilan gaji, pengambilan cek, pengambilan barang , dan lain sebagainya.
4. Penutup surat.
5. Tanggal dan tempat pembuatan surat.
6. Tanda tangan dan nama terang pemberi kuasa dan penerima kuasa.Jangan lupa tambahkan juga materai pada surat kuasa untuk menguatkan keabsahannya
Jenis-jenis surat kuasa sendiri beraneka ragam, disesuaikan dengan kebutuhan dalam pembuatan surat kuasa, contoh jenis-jenis surat kuasa, diantaranya :
- Surat kuasa khusus (Judul menjadi Surat Kuasa Khusus, di tambahkan kata khusus di bawah penerima kuasa).
- Surat kuasa umum
- Surat kuasa jual beli tanah, mobil, dll.
- Surat kuasa pengambilan dokumen.
- Surat kuasa pengambilan gaji.
- Surat kuasa pengambilan uang di bank.
- Surat kuasa perusahaan.
- Surat kuasa pengambilan bpkb sepeda motor / mobil.
- Surat kuasa penjualan tanah.
- Surat kuasa substitusi.
- Surat kuasa pengambilan ijazah, dll.
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ( pemberi kuasa )
Pekerjaan : ( pemberi kuasa)
Alamat : ( pemberi kuasa)
Menerangkan bahwa dengan ini memberi kuasa kepada :
Nama : ( penerima kuasa )
Pekerjaan : ( penerima kuasa)
Alamat : ( penerima kuasa)
Untuk mewakili atau bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa sebagai …. (jabatan / kekuasaan pemberi kuasa, sebutkan pula dasar kekuatan dari pemberi kuasa, misalnya adanya SK).
Untuk itu penerima kuasa dikuasakan untuk… (tujuan pemberian kuasa).
Kekuasaan ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan (recht van substitute) baik sebagian atau seluruhnya yang di kuasakan ini kepada orang lain.
Demikian surat kuasa ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, ______2014
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
Catatan : Rincian biodata, atau identitas penerima dan pemberi kuasa bisa ditambahkan dalam penulisan surat kuasa. Demikian Sistematika dan Contoh surat Kuasa Yang Baik ini.